TUGAS EPTIK MAKALAH DATA FORGERY
DATA FORGERY
MAKALAH
Disusun Sebagai Tugas
Mata Kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh:
Ririn Wahyuni
Nim : 12182329
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
TASIKMALAYA
2021
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dah
hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah “Data Forgery” ini
tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi. Selain
itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang “Data Forgery”
bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak
Iqbal Dzulfiqar Iskandar, selaku dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas
ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi
yang saya tekuni. Tidak lupa mengucapkan terimkasih juga kepada kedua orang tua
yang selalu memberikan dukungan untuk terselesaikannya makalah ini, dan
teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi.
Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Demikian penulisan makalah ini. Semoga penulisan
makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya, dan bagi para pembaca umumnya.
Tasikmalaya, 28 Juni 2021
Penulis
Ririn Wahyuni
BAB III
PEMBAHASAN/ANALISIS KASUS
3.2. Contoh Kasus
Data Forgery
3.3. Cara
Penanggulangan Data Forgery
3.4. Cara Mencegah
Terjadinya Data Forgery
1.1. Latar Belakang Masalah
Kemajuan
teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses
internet semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila
digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan
informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam-diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai
penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih
bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar
memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan
iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak
buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini. Adanya penyalahgunaan teknologi informasi
yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam
kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak
dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi
(the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini.
Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam
kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional
yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif .
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis
atau kesimpulan. Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. arena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
2.1. Pengertian Cybercrime
Menurut Organization of European Community
Development (OECD) cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu
transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu
sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian cybercrime
sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya
yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.
Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyberrime ini muncul seiring dengan
kian gencarnya teknologi digital.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya
tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun
pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran
tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target
cybercrime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya
seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
Dalam berbagai bentuk tindakan yang dilakukannya, kategori kejahatan data forgery termasuk kedalam salah satu kategori kejahatan cybercrime.
2.2. Pengertian Cyberlaw
Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik
yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada
negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk
memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju.
Tujuan
cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,
maupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan
kata lain, cyber law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan cyber.
Alasan cyber law penting untuk hukum di indonesia cyber law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap cyber law, sudah saatnya Indonesia memiliki cyber law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
3.1. Pengertian Data Forgery
Menurut kamus oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
3.2. Contoh Kasus Data Forgery
Kasus kejahatan
mengenai data forgery beberapa diantaranya adalah:
1.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan
lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima
carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari
merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari
kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal
ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
2.
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan
harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti: wwwklikbca.com
, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com.
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya
telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa
dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password
dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak
bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini
murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan
dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik
orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking
palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan
kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
3.
Email Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya. Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.3. Cara Penanggulangan Data Forgery
1. Verify Your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48 hours, your
account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48
jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail
phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to gain access to your
account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui,
termasuk
password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui
email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.4. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif
kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.5. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada
pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
3.
Pasal 46
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
4.1. Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki
dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan
komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia
tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua
mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi
banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi
yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi
informasi dan komunikasi.
Sebagai manusia yang beradab, dalam
menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang
baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat
mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
4.2. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Diambil
dari : http://appletechnos.com/tips-and-trick/jenis-cybercrime-dan-contoh-kasus-di-
indonesia
Diambil
dari : http://dataforgery-quinque.blogspot.com/2017/04/apa-sih-data-forgery-itu-data-forgery.html
Diambil dari : https://divhubinter.polri.go.id/dhi/viewBerita.php?id=13
Diambil dari : https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/
Diambil dari : https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/16/pengertian-data-forgery-4/
Diambil dari : https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/
Komentar
Posting Komentar