TUGAS EPTIK MAKALAH DATA FORGERY

 

 DATA FORGERY


 


  

MAKALAH

Disusun Sebagai Tugas

Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


 

  


D­­isusun Oleh:

Ririn Wahyuni

Nim : 12182329

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

TASIKMALAYA

2021

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dah hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah “Data Forgery” ini tepat pada waktunya.

Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang “Data Forgery” bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Iqbal Dzulfiqar Iskandar, selaku dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Tidak lupa mengucapkan terimkasih juga kepada kedua orang tua yang selalu memberikan dukungan untuk terselesaikannya makalah ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi.

Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

Demikian penulisan makalah ini. Semoga penulisan makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya, dan bagi para pembaca umumnya.

 

     Tasikmalaya, 28 Juni 2021

Penulis

 

 

Ririn Wahyuni

1.1.       Latar Belakang Masalah

Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses internet semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat  menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam-diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa  dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.

Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini. Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif .

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis


atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. arena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

2.1.   Pengertian Cybercrime

Menurut Organization of European Community Development (OECD) cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

Secara umum, pengertian cybercrime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyberrime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital.

Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target cybercrime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.

Dalam berbagai bentuk tindakan yang dilakukannya, kategori kejahatan data forgery termasuk kedalam salah satu kategori kejahatan cybercrime.

2.2.   Pengertian Cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Tujuan cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, cyber law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan cyber.

Alasan cyber law penting untuk hukum di indonesia cyber law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap cyber law, sudah saatnya Indonesia memiliki cyber law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.

3.1.   Pengertian Data Forgery

Data Forgery terdiri dari 2 kata, yaitu Data dan Forgery. Data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
         Menurut kamus oxford  definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

 

3.2.   Contoh Kasus Data Forgery

Kasus kejahatan mengenai data forgery beberapa diantaranya adalah:

1.        Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

2.        Data Forgery Pada E-Banking BCA

Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan

harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.

Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti: wwwklikbca.com , kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com.

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.

Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.

Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.

3.        Email Pishing

Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya. Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.

3.3.   Cara Penanggulangan Data Forgery

1.    Verify Your Account

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2.    If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

3.    Valued Customer

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

4.    Click the Link Below to gain access to your account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui,

termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.

3.4.   Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.        Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.        Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.        Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.        Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

3.5.   Dasar Hukum Tentang Data Forgery

Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut:

1.        Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan

hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

2.        Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.

3.        Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4.    Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

4.1.        Kesimpulan

Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

4.2.       Saran

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Diambil dari : http://appletechnos.com/tips-and-trick/jenis-cybercrime-dan-contoh-kasus-di- indonesia

Diambil dari : http://dataforgery-quinque.blogspot.com/2017/04/apa-sih-data-forgery-itu-data-forgery.html

Diambil dari : https://divhubinter.polri.go.id/dhi/viewBerita.php?id=13

Diambil dari : https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/

Diambil dari : https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/16/pengertian-data-forgery-4/

Diambil dari : https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biodata dan Foto Personil Setia Band Terbaru

Contoh surat pemesanan barang